Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. (2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik untuk melakukan perpanjangan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terhadap penerapan CDIB. (3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS. (4) Berdasarkan permohonan perpanjangan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan konsistensi penerapan CDIB. (5) Berdasarkan pemeriksaan konsistensi penerapan CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Menteri yang memuat pernyataan: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan konsistensi penerapan CDIB dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Menteri menerbitkan perpanjangan SPDI pada Sistem OSS. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan konsistensi penerapan CDIB dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan perpanjangan SPDI pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan. (8) Proses penerbitan perpanjangan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penolakan perpanjangan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (9) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan notifikasi penolakan diterima melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian untuk disampaikan kepada Kepala Badan dalam rangka proses perpanjangan SPDI. (10) Perpanjangan SPDI diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Your Correction