Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah memperoleh SPDI wajib menyampaikan laporan unit usahanya setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan yang memuat paling sedikit: a. jenis dan kapasitas sarana dan prasarana; b. teknologi yang digunakan dalam kegiatan Distribusi Ikan; c. tenaga kerja; d. asal dan tujuan Distribusi Ikan; dan e. jenis dan volume Ikan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction