Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan SPDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan penerapan CDIB.
(2) Terhadap Pelaku Usaha pengadaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 1, sortasi dan grading Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 2, dan penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 3, selain dilakukan pemeriksaan penerapan CDIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pemeriksaan penerapan Standar Sanitasi Operasional Prosedur, prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), dan/atau standar mutu lainnya sesuai tujuan dan peruntukkannya.
(3) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan menyampaikan laporkan kepada Menteri yang memuat pernyataan:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri menerbitkan SPDI pada Sistem OSS.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan SPDI pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan.
(6) Proses penerbitan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atau penolakan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pemberitahuan notifikasi penolakan diterima melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian untuk disampaikan kepada Kepala Badan dalam rangka proses penerbitan SPDI.
(8) SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku 4 (empat) tahun sejak diterbitkan.
(9) SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
