Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik untuk memiliki SPDI mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan hasil penilaian CDIB yang masih berlaku. (2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penilaian CDIB lebih besar dari atau sama dengan 61% (enam puluh satu persen). (3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction