Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
Dalam rangka penerapan standar sanitasi operasional prosedur, Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), dan/atau standar mutu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik terkait penerapan standar sanitasi operasional prosedur, Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), dan/atau standar mutu lainnya.
Your Correction
