Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan asistensi dan/atau mentoring kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam menyusun dan menerapkan panduan CDIB pada unit usahanya. (2) Panduan CDIB yang telah tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan oleh Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik pada unit usahanya.
Your Correction