Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik.
(2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah mengikuti sosialisasi CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan telah mengikuti sosialisasi.
(3) Surat keterangan telah mengikuti sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
