Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. pendampingan.
Your Correction