Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
(1) Standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar dan mudah diakses;
b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis serta mencegah masuknya sumber kontaminasi;
c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis;
d. konstruksi ruangan harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi Hasil Perikanan dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya;
e. kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter dan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak berpori;
f. mempunyai ruang kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kapasitas produksinya dengan kondisi yang higienis;
g. tata letak ruang penanganan harus sesuai tahapan proses dan dipisahkan sesuai fungsi untuk mencegah kontaminasi silang; dan
h. standar prasarana distribusi sesuai dengan karakteristik Ikan yang ditangani.
(2) Standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan antikarat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi;
b. menggunakan peralatan yang terawat, bersih, dan higienis;
c. harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses penanganan secara berkala dan prosedurnya yang terdokumentasikan;
d. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda untuk menghindari kontaminasi silang;
e. peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses;
f. kondisi dan kebersihan peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan Ikan harus dimonitor secara berkala; dan
g. memiliki sarana distribusi yang memadai dan sesuai kebutuhan.
(3) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi fasilitas:
a. pencuci tangan yang tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;
b. toilet tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;
c. pengelolaan limbah yang memadai untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan;
d. pasokan air bersih yang memadai sesuai persyaratan;
e. karyawan harus tersedia dan memadai seperti loker;
dan
f. dilengkapi fasilitas pengendalian binatang pengganggu seperti perangkap lalat dan perangkap tikus.
Your Correction
