Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar dan mudah diakses; b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis serta mencegah masuknya sumber kontaminasi; c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis; d. konstruksi ruangan harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi Hasil Perikanan dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya; e. kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter dan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak berpori; f. mempunyai ruang kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kapasitas produksinya dengan kondisi yang higienis; g. tata letak ruang penanganan harus sesuai tahapan proses dan dipisahkan sesuai fungsi untuk mencegah kontaminasi silang; dan h. standar prasarana distribusi sesuai dengan karakteristik Ikan yang ditangani. (2) Standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan antikarat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi; b. menggunakan peralatan yang terawat, bersih, dan higienis; c. harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses penanganan secara berkala dan prosedurnya yang terdokumentasikan; d. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda untuk menghindari kontaminasi silang; e. peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses; f. kondisi dan kebersihan peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan Ikan harus dimonitor secara berkala; dan g. memiliki sarana distribusi yang memadai dan sesuai kebutuhan. (3) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi fasilitas: a. pencuci tangan yang tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan; b. toilet tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan; c. pengelolaan limbah yang memadai untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan; d. pasokan air bersih yang memadai sesuai persyaratan; e. karyawan harus tersedia dan memadai seperti loker; dan f. dilengkapi fasilitas pengendalian binatang pengganggu seperti perangkap lalat dan perangkap tikus.
Your Correction