Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
Standar teknik distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis Hasil Perikanan, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala;
b. kondisi penyimpanan Hasil Perikanan selama distribusi harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi Hasil Perikanan baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan;
d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
e. pengangkutan tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis, kecuali Hasil Perikanan dikemas yang dapat melindungi Hasil Perikanan;
f. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi:
1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0OC (nol derajat celcius);
2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18OC (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
3. suhu penyimpanan Ikan Hidup disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidupnya atau tidak mempengaruhi mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
4. penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang;
5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak Hasil Perikanan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan;
6. dalam hal menggunakan es sebagai pendingin, harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi produk;
7. dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan;
8. peralatan untuk menjaga suhu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dimaksudkan dalam rangka pemantauan/monitoring pengukuran suhu untuk tetap terjaga selama pengangkutan;
9. suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan pada suhu antara 0-50C (nol sampai dengan lima derajat celcius); dan
10. suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan pada suhu ruang.
g. pemeriksaan terhadap jenis, volume, asal, tujuan pengiriman, mutu, dan suhu;
h. sebelum proses muat pada sarana pengangkutan dilakukan penyesuaian suhu sesuai karakteristik Ikan yang diangkut;
i. diberikan penandaan atau informasi mengenai lokasi tujuan;
j. Ikan yang siap dikirim disusun berdasarkan urutan rute perjalanan Ikan dengan rute terjauh dimuat terlebih dahulu; dan
k. distribusi Ikan Segar waktu paling lama 12 (dua belas) hingga 24 (dua puluh empat) jam yang ditentukan dengan ketersediaan es sedangkan Ikan Hidup waktu paling lama 9 (sembilan) jam.
Your Correction
