Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar teknik distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis Hasil Perikanan, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala; b. kondisi penyimpanan Hasil Perikanan selama distribusi harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi Hasil Perikanan baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan; d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; e. pengangkutan tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis, kecuali Hasil Perikanan dikemas yang dapat melindungi Hasil Perikanan; f. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi: 1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0OC (nol derajat celcius); 2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18OC (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca; 3. suhu penyimpanan Ikan Hidup disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidupnya atau tidak mempengaruhi mutu dan keamanan Hasil Perikanan; 4. penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang; 5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak Hasil Perikanan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan; 6. dalam hal menggunakan es sebagai pendingin, harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi produk; 7. dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan; 8. peralatan untuk menjaga suhu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dimaksudkan dalam rangka pemantauan/monitoring pengukuran suhu untuk tetap terjaga selama pengangkutan; 9. suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan pada suhu antara 0-50C (nol sampai dengan lima derajat celcius); dan 10. suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan pada suhu ruang. g. pemeriksaan terhadap jenis, volume, asal, tujuan pengiriman, mutu, dan suhu; h. sebelum proses muat pada sarana pengangkutan dilakukan penyesuaian suhu sesuai karakteristik Ikan yang diangkut; i. diberikan penandaan atau informasi mengenai lokasi tujuan; j. Ikan yang siap dikirim disusun berdasarkan urutan rute perjalanan Ikan dengan rute terjauh dimuat terlebih dahulu; dan k. distribusi Ikan Segar waktu paling lama 12 (dua belas) hingga 24 (dua puluh empat) jam yang ditentukan dengan ketersediaan es sedangkan Ikan Hidup waktu paling lama 9 (sembilan) jam.
Your Correction