Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
Standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. mencegah terjadinya kontaminasi;
b. menggunakan bahan penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan;
d. menerapkan prinsip Penanganan Ikan mencakup menangani dengan hati-hati dan tidak membuat Bahan Baku rusak, dalam kondisi dingin, menangani dengan cepat, dan menghindari peningkatan suhu;
e. menyediakan panduan penerapan teknik penanganan yang terdokumentasikan;
f. sortasi dan grading Ikan berdasarkan mutu, jenis, ukuran, dan asal usul untuk menjamin ketertelusurannya sebelum dilakukan penyimpanan; dan
g. Ikan ditimbang dan dicatat untuk memudahkan pemantauan dan penelusuran.
Your Correction
