Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. mencegah terjadinya kontaminasi; b. menggunakan bahan penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan; c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; d. menerapkan prinsip Penanganan Ikan mencakup menangani dengan hati-hati dan tidak membuat Bahan Baku rusak, dalam kondisi dingin, menangani dengan cepat, dan menghindari peningkatan suhu; e. menyediakan panduan penerapan teknik penanganan yang terdokumentasikan; f. sortasi dan grading Ikan berdasarkan mutu, jenis, ukuran, dan asal usul untuk menjamin ketertelusurannya sebelum dilakukan penyimpanan; dan g. Ikan ditimbang dan dicatat untuk memudahkan pemantauan dan penelusuran.
Your Correction