Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, meliputi standar: a. higienis; b. teknik penanganan; c. teknik pengemasan dan pelabelan; d. teknik distribusi; dan e. prasarana, sarana, dan fasilitas.
Your Correction