Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam rangka
mengendalikan situasi yang berisiko/krisis terhadap keamanan hasil kelautan dan perikanan serta kesehatan manusia yang tidak dapat diatasi dengan prosedur normal, koordinator manajer puncak otoritas kompeten menyusun pengorganisasian dan pengendalian manajemen krisis.
(2) Koordinator manajer puncak otoritas kompeten dalam menyusun pengorganisasian dan pengendalian manajemen krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dengan:
a. manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e; dan
b. pihak terkait lainnya, untuk mengambil tindakan perbaikan dalam menghadapi situasi yang berisiko/krisis terhadap keamanan hasil kelautan dan perikanan serta kesehatan manusia.
(3) Koordinator manajer puncak otoritas kompeten dalam menyusun pengorganisasian dan pengendalian manajemen krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan masalah penolakan dari pasar ekspor, unit/organisasi yang menangani krisis, jaringan komunikasi manajemen krisis, alternatif pencegahan krisis, partisipasi masyarakat, swasta atau perorangan, dan ketepatan informasi krisis.
Your Correction
