Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pengendalian pelaksanaan SISJAMU oleh otoritas kompeten, Kepala Badan selaku koordinator manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) MENETAPKAN:
a. laboratorium acuan;
b. laboratorium penguji; dan
c. lembaga inspeksi.
(2) Laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan laboratorium yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengembangan metode pengujian, bimbingan teknis, uji profisiensi, pengembangan bahan acuan, dan telah diakreditasi sesuai dengan parameter uji yang diperlukan.
(3) Laboratorium penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan laboratorium yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan parameter uji yang diperlukan dan telah terakreditasi oleh komite akreditasi nasional.
(4) Laboratorium penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa laboratorium milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau pihak swasta.
(5) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan inspeksi terhadap kesesuaian standar dan peraturan atas nama otoritas kompeten yang telah terakreditasi.
Your Correction
