Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dijabat oleh direktur atau kepala pusat pada unit kerja manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Manajer teknis pada manajer puncak bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta pelindungan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a yaitu unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang jasa kelautan. (3) Manajer teknis pada manajer puncak bidang pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang kepelabuhanan perikanan; dan b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang kapal dan alat penangkapan ikan. (4) Manajer teknis pada manajer puncak bidang pengelolaan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang budi daya air tawar; b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang budi daya air payau; c. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang budi daya air laut; dan d. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang budi daya rumput laut. (5) Manajer teknis pada manajer puncak bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang pengolahan; b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang logistik; dan c. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang pemasaran. (6) Manajer teknis pada manajer puncak bidang pengendalian dan pengawasan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang pengendalian dan pengawasan mutu produksi primer; dan b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang pengendalian dan pengawasan mutu pasca panen. (7) Manajer teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembinaan Mutu, Pengendalian Mutu, dan/atau Pengawasan Mutu sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction