Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dijabat oleh: a. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta pelindungan ruang laut; b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan perikanan tangkap; c. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan perikanan budi daya; d. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan e. Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. (2) Manajer puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan Audit terhadap pengendalian pelaksanaan Pembinaan Mutu, Pengendalian Mutu, dan/atau Pengawasan Mutu yang dilaksanakan oleh manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction