Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala pusat yang membidangi dan melaksanakan tugas manajemen mutu.
(2) Manajer mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu dalam rangka pengendalian SISJAMU yang menjadi tanggung jawab otoritas kompeten;
b. memastikan penerapan sistem manajemen mutu lingkup otoritas kompeten berjalan secara efektif;
c. memelihara dan memutakhirkan dokumen/rekaman penerapan SISJAMU;
d. memastikan operasional pengendalian sistem berjalan sesuai dengan persyaratan dan prosedur melalui verifikasi terhadap pengendalian yang dilakukan oleh manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian SISJAMU kepada koordinator manajer puncak.
Your Correction
