Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala pusat yang membidangi dan melaksanakan tugas manajemen mutu. (2) Manajer mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu dalam rangka pengendalian SISJAMU yang menjadi tanggung jawab otoritas kompeten; b. memastikan penerapan sistem manajemen mutu lingkup otoritas kompeten berjalan secara efektif; c. memelihara dan memutakhirkan dokumen/rekaman penerapan SISJAMU; d. memastikan operasional pengendalian sistem berjalan sesuai dengan persyaratan dan prosedur melalui verifikasi terhadap pengendalian yang dilakukan oleh manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e; dan e. menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian SISJAMU kepada koordinator manajer puncak.
Your Correction