Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut SISJAMU adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pemasaran untuk menghasilkan hasil kelautan dan perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
2. Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, pemeriksaan tindak lanjut, pengambilan dan pengujian contoh, dan/atau penerbitan sertifikat dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
3. Pengawasan Mutu adalah kegiatan untuk melihat konsistensi terhadap penerapan standar dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan melalui surveilans.
4. Pembinaan Mutu adalah upaya yang dilakukan agar pelaku usaha pada kegiatan pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan dapat memenuhi dan menerapkan persyaratan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang telah ditentukan.
5. Verifikasi adalah suatu kegiatan untuk membuktikan atau mengkonfirmasi melalui pengujian, penilaian, dan/atau evaluasi untuk memastikan bahwa SISJAMU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Audit adalah pemeriksaan yang sistematis dan independen secara fungsional untuk memastikan pelaksanaan pengendalian terhadap Pembinaan Mutu, Pengendalian Mutu, dan/atau Pengawasan Mutu sesuai dengan yang direncanakan.
7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Your Correction
