Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melengkapi dokumen tindakan Karantina Ikan.
(2) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berupa:
a. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan (SPKTM); atau
b. Sertifikat Pelepasan (SPL).
(3) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berupa:
a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products/HC);
atau
b. Surat Persetujuan Muat (SPM).
(4) Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dokumen Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada kantor pabean sebagai dokumen pelengkap pabean.
Your Correction
