Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Current Text
Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
