Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komoditas wajib periksa Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan merupakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan atau Pengeluaran ke atau dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang wajib dikenakan tindakan Karantina Ikan.
Your Correction