Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Current Text
Komoditas wajib periksa Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan merupakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan atau Pengeluaran ke atau dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang wajib dikenakan tindakan Karantina Ikan.
Your Correction
