Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang menerapkan Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kemudahan oleh Menteri.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitasi pemberian akses modal;
b. fasilitasi pemasaran;
c. fasilitasi kemitraan usaha; dan/atau
d. penyediaan sarana prasarana usaha Perikanan.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
