Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Bahan Baku tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati dan residu antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibuktikan dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh UPI secara periodik dengan mengacu pada SNI, standar internasional, atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction