Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Current Text
Standar Bahan Baku tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati dan residu antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibuktikan dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh UPI secara periodik dengan mengacu pada SNI, standar internasional, atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
