Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Current Text
Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Bahan Baku dari unit pembudidayaan ikan yang menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan unit penangkapan ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik;
b. Bahan Baku bermutu segar;
c. tidak berasal dari perairan yang tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian;
d. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik
sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
e. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku, nama pemasok, asal kolam/tambak budi daya, lokasi penangkapan lkan, alat penangkapan Ikan, nama kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut lkan, termonitor, dan terdokumentasikan; dan
f. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
