Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Current Text
Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang terdiri atas:
a. unit pembudidayaan ikan;
b. unit penangkapan ikan;
c. pemasok; dan
d. UPI.
Your Correction
