Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang terdiri atas: a. unit pembudidayaan ikan; b. unit penangkapan ikan; c. pemasok; dan d. UPI.
Your Correction