Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Current Text
(1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah mencantumkan kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi merupakan acuan bagi pengguna barang atau kuasa pengguna Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dalam menyusun rencana kebutuhan untuk:
- - 8 - -
a. Barang Milik Negara di Kawasan Konservasi nasional; atau
b. Barang Milik Daerah di Kawasan Konservasi daerah.
(2) Penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
