Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Current Text
(1) Target konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi.
(2) Dalam hal Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memuat kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi, dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi.
(3) Peninjauan kembali Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
