Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian kebutuhan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan usulan kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi.
Your Correction
