Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur penanda di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. papan informasi; b. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dalam bentuk gerbang/gapura; dan c. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di laut dalam bentuk sarana bantu navigasi pelayaran.
Your Correction