Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Current Text
Infrastruktur rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas fasilitas:
a. pembibitan;
b. pengembangbiakan;
c. relokasi dan karantina;
d. pemeliharaan ikan;
e. penyelamatan mamalia atau ikan terdampar; dan
f. pengukuran kualitas lingkungan.
Your Correction
