Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas fasilitas: a. pembibitan; b. pengembangbiakan; c. relokasi dan karantina; d. pemeliharaan ikan; e. penyelamatan mamalia atau ikan terdampar; dan f. pengukuran kualitas lingkungan.
Your Correction