Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Current Text
(1) Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. mobilitas;
b. pemantauan target konservasi;
c. informasi;
d. rehabilitasi;
e. keselamatan;
f. penanda di Kawasan Konservasi;
g. tambat Kapal;
h. laboratorium konservasi;
i. pelayanan masyarakat;
j. pameran koleksi;
k. peningkatan kapasitas masyarakat;
l. basis data Kawasan Konservasi;
m. pengolah data;
n. perkantoran; dan/atau
o. pengawasan.
(2) SUOP melakukan pengelolaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n.
(3) Direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau OPD sesuai dengan kewenangannya melakukan pengelolaan Infrastruktur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o.
Your Correction
