Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur di Kawasan Konservasi digunakan untuk menunjang SUOP dalam mencapai tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelindungan; b. pelestarian; dan c. pemanfaatan.
Your Correction