Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Current Text
(1) Infrastruktur di Kawasan Konservasi digunakan untuk menunjang SUOP dalam mencapai tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi.
(2) Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelindungan;
b. pelestarian; dan
c. pemanfaatan.
Your Correction
