Correct Article 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan pengaduan kerumahtanggaan kantor pusat, pengelolaan klinik, olah raga, ruang musik, pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal, angkutan pegawai, dan keamanan kantor pusat;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi, serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
