Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan prasarana dan sarana kantor pusat, urusan angkutan pegawai, keamanan kantor pusat, serta koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran.
Your Correction
