Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
