Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberitaan dan opini publik;
b. koordinasi fasilitasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan;
c. koordinasi pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan;
d. koordinasi penelaahan, perumusan, penyusunan, analisis, pengharmonisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama bilateral dan multilateral;
e. koordinasi pelaksanaan layanan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi publik Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
