Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
b. pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
c. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan pembahasan rancangan perjanjian nasional;
d. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan pembahasan instrumen hukum internasional;
e. koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum;
f. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hukum; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hukum.
Your Correction
