Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, manajemen talenta, pemantauan dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. koordinasi alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai aparatur sipil negara;
c. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara;
d. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
e. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai aparatur sipil negara;
f. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian;
g. koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
Your Correction
