Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, manajemen talenta, pemantauan dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur; b. koordinasi alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai aparatur sipil negara; c. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara; d. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional; e. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai aparatur sipil negara; f. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian; g. koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
Your Correction