Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengendalian kepatuhan perbendaharaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. koordinasi dan pembinaan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
d. koordinasi dan pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan pelaporan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, serta pelaksanaan reformasi birokrasi bidang keuangan;
e. koordinasi penyusunan standar biaya keluaran, penelaahan rencana kerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pelaksanaan anggaran;
f. koordinasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pembinaan badan layanan umum;
g. koordinasi tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah dan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta penyelesaian kerugian negara;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara/kekayaan negara;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Your Correction
