Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengendalian kepatuhan perbendaharaan; b. koordinasi dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pembinaan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; d. koordinasi dan pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan pelaporan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, serta pelaksanaan reformasi birokrasi bidang keuangan; e. koordinasi penyusunan standar biaya keluaran, penelaahan rencana kerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pelaksanaan anggaran; f. koordinasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pembinaan badan layanan umum; g. koordinasi tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah dan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta penyelesaian kerugian negara; h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara/kekayaan negara; i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Your Correction