Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan kebijakan strategis dan lintas sektor;
b. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. koordinasi pengelolaan revisi rencana kerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan atau daftar isian pelaksanaan anggaran;
d. koordinasi, analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri serta dana transfer;
e. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi;
f. koordinasi penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah;
g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Perencanaan; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Perencanaan.
Your Correction
