Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
