Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama. (2) Uraian tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan penjelasan pelaksanaan kegiatan. (3) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa dokumen sesuai dengan unsur kegiatan utamanya. (4) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja. (5) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai. (6) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (7) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan untuk masing-masing uraian tugas jabatan.
Your Correction