Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan capaian SKP Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai Kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan. (3) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai Kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan tugas fungsi unit organisasi berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang ditetapkan dalam peta jabatan. (4) Evaluasi Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction