Correct Article 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
Current Text
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP Inspektur Mutu Hasil Perikanan maupun kinerja tambahan;
b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja disertai dengan bukti fisik;
c. Pejabat Penilai Kinerja melakukan verifikasi dan validasi terhadap bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Your Correction
