Correct Article 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama.
(2) Uraian tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan penjelasan pelaksanaan kegiatan.
(3) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa dokumen sesuai dengan unsur kegiatan utamanya.
(4) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja.
(5) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan
b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
(6) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(7) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan Inspektur Mutu Hasil Perikanan untuk masing-masing uraian tugas jabatan.
Your Correction
