Correct Article 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas jabatannya berpedoman pada SKHK.
(2) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kegiatan;
b. uraian tugas jabatan;
c. Hasil Kerja;
d. tolok ukur;
e. bukti fisik; dan
f. pelaksana tugas.
(3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jenjang:
a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli pertama;
b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli muda;
c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli madya; dan
d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli utama.
Your Correction
