Correct Article 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa pembuatan pakan ikan.
(2) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada bidang usaha pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. pengadaan bahan baku pakan;
b. pengadaan bahan bakar;
c. pengadaan bahan pengemas;
d. biaya listrik dan/atau biaya air;
e. biaya tenaga kerja;
f. biaya uji mutu pakan;
g. biaya penerapan standar atau sertifikasi; dan/atau
h. biaya pemeliharaan mesin dan peralatan.
(3) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada bidang usaha pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. biaya pembangunan gedung produksi dan/atau gudang;
b. biaya perbaikan dan/atau pemeliharan bangunan;
c. instalasi listrik;
d. instalasi air;
e. instalasi pengolah limbah;
f. pengadaan mesin generator;
g. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin:
1. penghancur (hammer mill);
2. penepung (diskmill);
3. pencampur (mixer);
4. pencetak pakan;
5. pengering (oven); dan/atau
6. pengepak (packing).
h. pengadaan kendaraan pengangkut produksi pakan;
dan/atau
i. pengadaan forklift.
Your Correction
