Correct Article 9
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf f digunakan untuk:
a. biaya tenaga kerja; dan/atau
b. biaya operasional/pendukung lainnya.
(2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf f digunakan untuk:
a. biaya pembangunan dan/atau sewa bangunan/ kantor;
b. biaya pengadaan sarana prasarana wisata bahari;
c. pemeliharaan fasilitas wisata bahari, toko cinderamata, perahu katamaran, dan/atau kompresor; dan/atau
d. pemeliharaan sarana prasarana wisata bahari.
(3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk usaha wisata bahari berupa:
a. wisata pantai/pesisir;
b. wisata bentang laut; dan
c. wisata bawah laut.
Your Correction
