Correct Article 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk:
a. pembelian hasil kelautan dan perikanan;
b. biaya promosi/iklan;
c. biaya pengiriman produk;
d. biaya bahan kemasan;
e. biaya tenaga kerja; dan/atau
f. biaya operasional/pendukung lainnya.
(2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk:
a. pengadaan dan/atau pemeliharaan tempat usaha dan fasilitas pendukungnya;
b. pengadaan dan/atau pemeliharaan peralatan pemasaran; dan/atau
c. pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana distribusi.
Your Correction
