Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. pengadaan calon induk/induk/benih ikan dan/atau bibit rumput laut; b. pengadaan pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan untuk calon induk/induk/benih ikan; c. pengadaan pupuk, kapur, dan/atau obat ikan; d. pengadaan bahan kimia; e. biaya bahan bakar; f. biaya listrik dan/atau biaya air; g. biaya panen; h. biaya tenaga kerja; dan/atau i. biaya penerapan standar atau sertifikasi. (2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. pengadaan lahan dan bangunan; b. pengadaan wadah budidaya; c. instalasi listrik; d. instalasi air; e. instalasi penanganan limbah; f. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin; g. pengadaan peralatan produksi; h. pengadaan atau perbaikan bangunan semi permanen; i. pengadaan alat angkut hasil budidaya; j. pengadaan bangunan rumah produksi dan gudang; dan/atau k. biaya pemeliharaan mesin dan peralatan. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan berupa usaha pembenihan dan/atau usaha pembesaran.
Your Correction