Correct Article 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. pengadaan calon induk/induk/benih ikan dan/atau bibit rumput laut;
b. pengadaan pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan untuk calon induk/induk/benih ikan;
c. pengadaan pupuk, kapur, dan/atau obat ikan;
d. pengadaan bahan kimia;
e. biaya bahan bakar;
f. biaya listrik dan/atau biaya air;
g. biaya panen;
h. biaya tenaga kerja; dan/atau
i. biaya penerapan standar atau sertifikasi.
(2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. pengadaan lahan dan bangunan;
b. pengadaan wadah budidaya;
c. instalasi listrik;
d. instalasi air;
e. instalasi penanganan limbah;
f. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin;
g. pengadaan peralatan produksi;
h. pengadaan atau perbaikan bangunan semi permanen;
i. pengadaan alat angkut hasil budidaya;
j. pengadaan bangunan rumah produksi dan gudang;
dan/atau
k. biaya pemeliharaan mesin dan peralatan.
(3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan berupa usaha pembenihan dan/atau usaha pembesaran.
Your Correction
